Lentera-PENDIDIKAN.com,MUARA ENIM-Sehubungan akan berakhirnya jabatan Direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum Lematang Enim (Perumdamle), Panitia Seleksi Perumdamle Kabupaten Muara Enim membuka lowongan kerja (Loker) untuk jabatan Direktur masa jabatan tahun 2025 – 2030.
“Kita buka jabatan satu Direktur sesuai dengan aturannya,” ujar Bupati Muara Enim H Edison SH MHum, Senin (1/12/2025).
Menurut Bupati, kita (Pemkab Muara Enim) membuka lowongan bagi jabatan Direktur PDAM karena memang masa jabatannya sudah habis. Dan untuk memilih yang baru makanya kita buka secara terbuka dan transparan sehingga yang akan didapat nanti adalah SDM yang benar-benar profesional dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kita buka sesuai tahapan, kita umumkan, dan akan di seleksi,” ujarnya.
Lanjut Bupati, untuk seleksi kali ini, kita memang hanya menyeleksi satu jabatan Direktur saja, sebab sesuai aturan jumlah pelanggan kita belum mencapai 50 ribu. Dan jika nanti tahun 2026 jumlah pelanggan minimal mencapai 50 ribu pelanggan, barulah kita akan membuka kembali untuk dua jabatan Direktur lagi sehingga jumlah direksinya ada tiga.
“Sebenarnya jumlah pelanggan sudah mencapai 50 ribuan, tetapi banyak yang tidak aktif. Kita ingin 50 ribu pelanggan itu yang benar-benar aktif dan bisa dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.
Sementara itu Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Setda Muara Enim Andi Hartono SE mengatakan bahwa sesuai dengan pengumuman Nomor : 09/Pansel PERUMDAMLE/2025 Tentang Seleksi Calon Direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum Lematang Enim Kabupaten Muara Enim Masa Jabatan 2020-2030, Perusahaan Umum Daerah Air Minum Lematang Enim yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Kabupaten Muara Enim memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada profesional untuk menduduki jabatan sebagai Direktur.
Adapun persyaratan secara umum, lanjut Andi, adalah Warga Negara Republik Indonesia (Pria/Wanita), Sehat jasmani dan rohani, Memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan.
Lalu, Memahami penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Memahami manajemen perusahaan, Memilki pengetahuan yang memadai di bidang usaha Perusahaan, Berijazah paling rendah S 1 (Strata Satu), Pengalaman kena minimal 5 tahun di bidang manajerial perusahaan berbadan hukum, diutamakan perusahaan sejenis dan pernah memimpin tim, Diutamakan yang memilki sertifikasi dan pengalaman yang terkait dalam bidang manajemen air minum, Berusia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 55 tahun pada saat mendaftar pertama kali, Tidak pernah menjadi anggota Direksi, anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit.
Lebih lanjut, Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara atau keuangan daerah, Tidak sedang menjalani sanksi pidana, Tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon Kepala Daerah atau calon wakil Kepala Daerah, dan/atau calon anggota legislatif, Tidak memiliki hubungan keluarga sampai derajat ketiga berdasarkan garis lurus ke atas, ke bawah, atau ke samping, termasuk hubungan yang timbul karena perkawinan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (2) Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organ dan Kepegawaian Badan Usaha Milik Daerah Air Minum.
Untuk dokumen/ Berkas Persyaratan, kata Andi, surat lamaran ditujukan kepada Bupati Muara Enim Cq. Ketua Panitia Seleksi Calon Direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum Lematang Enim Kabupaten Muara Enim Tahun 2025, ditulis tangan dengan tinta hitam dan dibumbuhi materai Rp 10.000 yang ditandatangani oleh Pelamar, Pas foto berwama terbaru ukuran 4×6 cm sebanyak 3 lembar, Daftar Riwayat Hidup, Fotocopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Fotocopi Akte Kelahiran, Fotocopi ljazah dan Transkrip Nilai dari Perguruan Tinggi Negeri/Swasta yang telah dilegalisir oleh Pejabat berwenang, Surat Keterangan (referensi) dari perusahaan tempat kerja sebelumnya dengan penilaian baik, Asli Surat Keterangan Berkelakuan Baik atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Resort (Polres) setempat yang masih berlaku, Asli Surat Keterangan Kesehatan dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah, Asli Surat Keterangan Bebas Narkoba dari Rumah Sakit Pemerintah, Sertifikat atau ljazah Pelatinan Air Minum di dalam atau di luar negeri yang telah terakreditasi (jika ada), Menandatangani Surat Pernyataan bermaterai Rp 10.000 sesuai format terlampir.
“Untuk persyaratan, jadwal dan pelaksanaan seleksi secara lengkap bisa dibuka di website https.//www. muaraenimkab go id, papan pengumuman dan media masa,” jelasnya.
Masih dikatakan Andi, untuk pendaftaran dibuka tanggal 2-10 Desember 2025, pada pukul 08.00 – 16.00 wib (hari dan jam kerja). Surat lamaran ditujukan kepada Bupati Muara Enim Cq. Ketua Panitia Seleksi Calon Direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum Lematang Enim Kabupaten Muara Enim dalam bentuk hardcopy disertai soft copy hasil scan seluruh berkas lamaran dengan format (.pdf) di dalam flashdisk dan diantar langsung ke Sekretariat Panita Seleksi Calon Direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum Lematang Enim di Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kabupaten Muara Enim, Jalan Jenderal A. Yani No.16, Ps.I Muara Enim, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan.











