Lentera-PENDIDIKAN.com,MUARA ENIM-Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim memusnahkan barang bukti (BB) dari 60 perkara tindak pidana umum (Pidum) yang telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap (Inkracht) Kejaksaan Negeri Muara Enim Tahun 2026 di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Muara Enim di Jalan Jaksa Agung Basrief Arief, Komplek Islamic Center, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim, Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan merupakan perkara yang telah inkracht dari bulan September tahun 2025 sampai dengan bulan Januari tahun 2026. Narkotika sebanyak 36 perkara dengan rincian sabu-sabu seberat 204,21 gram, ganja seberat 221,28 gram, ekstasi sebanyak 43 butir. Tindak Pidana Umum Lainnya sebanyak 24 perkara dengan rincian senjata api dan senjata tajam sebanyak 5 perkara, dan perkara lain sebanyak 19 perkara.
Kemudian kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti oleh Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim, Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten Muara Enim, perwakilan dari Kepolisian Resor Muara Enim, perwakilan dari Pengadilan Negeri Muara Enim, dan perwakilan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Muara Enim.
Selanjutnya kegiatan dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti narkotika berupa sabu-sabu dan ekstasi dimusnahkan dengan cara dilarutkan di dalam cairan kimia lalu diblander, ganja dimusnahkan dengan cara dibakar, serta pemusnahan barang bukti tindak pidana umum lainnya dilakukan dengan cara dibakar dan dipotong. Kegiatan dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Gunawan Wisnu Mardiyanto SH MH., Kepala Subbagian Pembinaan
Aidil Fitriansyah SH., Kepala Seksi Intelijen Arsitha Agustian, SH MH., Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Zit Muttaqin SH MH., Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Krisdyanto SH MH., Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Mayorudin Febri SH., Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Muhamad Aprila Rhamadhon, SH MH., dan seluruh pegawai pada Kejaksaan Negeri Muara Enim. Selain itu juga dihadiri para undangan seperti Kepala BNN Kabupaten Muara Enim AKBP Erlangga SE MH., Pengadilan Negeri Muara Enim Muhammad Ridwan SH,
Polres Muara Enim Guntur SH., dan Dinas Kesehatan Kabupaten Muara Enim Deliadi, S.Farm., Apt. Kejaksaan Negeri Muara Enim melalui Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Muhamad Aprila Rhamadhon, mengatakan bahwa berdasarkan Surat Perintah Pemusnahan Barang Bukti Yang Telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap (Inkracht) Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Nomor : Prin-4/L.6.15/BPApa.1/02/2026 untuk melaksanakan pemusnahan barang bukti/benda sitaan
pada Kejaksaan Negeri Muara Enim yang dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Muara Enim/Pengadilan Tinggi Palembang/Mahkamah Agung Republik Indonesia yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) perlu segera dilaksanakan pemusnahan.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Gunawan Wisnu Mardiyanto, S. H., M. H., menerangkan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk pelaksanaan putusan pengadilan serta tanggung jawab Kejaksaan dalam memastikan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) yang amar putusannya dirampas untuk dimusnahkan telah dimusnahkan sesuai ketentuan.


















