Muara Enim Anggarkan Rp 6,8 Miliar Untuk Santunan Kematian

Lentera-PENDIDIKAN.com,MUARA ENIM-Dalam rangka memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat khususnya kurang mampu, Pemkab Muara Enim anggarkan dana santunan kematian sebesar Rp 6,8 Miliar untuk 2.231 orang.

“Kalau tahun sebelumnya namanya asuransi kematian, tapi tahun 2026 berubah menjadi santunan kematian,” ujar Kadinsos Muara Enim Lido Septontoni, Minggu (7/6/2026).

Menurut Toni, bahwa program ini sebenarnya sudah dilaksanakan oleh Pemkab Muara Enim beberapa tahun sebelumnya namun dengan menggunakan pihak ketiga yakni Asuransi (Asuransi Kematian,red). Namun setelah berjalan beberapa tahun ternyata sistim ini tidak bisa mencover dalam hal usia dan beberapa regulasi lainnya.

“Misalnya, bayi baru lahir tidak bisa dicover, begitupun lansia umur 70 tahunan ke atas juga tidak bisa dicover. Sedangkan program Santunan Kematian Membara ingin benar-benar-benar seluruhnya tercover sejak mulai lahir hingga meninggal berapapun umurnya,” jelas Toni.

Lanjut Toni, anggaran untuk santunan kematian dianggarkan sebesar Rp Rp 6.893.000.000 yang dialokasikan untuk 2.231 orang, dimana perorang akan menerima Rp 3 juta. Anggaran ini, lebih besar bila dibandingkan pada tahun 2025 lalu, dimana perorang hanya menerima Rp 2,5 juta. Jika ternyata anggaran ini masih kurang, maka akan ditambah dalam ABT 2026.

“Tahun lalu, sekitar 1.700 an yang mendapat santunan. Atas hal tersebut kita antisipasi anggarkan untuk 2.231 orang. Kalau lebih atau kurang tidak terlalu jauh, sebab santunan kematian tidak bisa diprediksi, makanya kita fleksibel,” ujarnya.

Saat ini, sambung Toni, pihaknya masih menunggu pengesahan Perda dan Perbup sebagai regulasinya. Dan jika sudah ada payung hukumnya, program ini bisa langsung kita eksekusi.
Kemudian untuk syarat penerima santunan kematian Membara, kata Toni, diantaranya harus ber KTP-el/KK warga Muara Enim, Surat Keterangan Kematian (Desa/Kecamatan/RS), Surat Ahli Waris, dan lain-lain. Lalu, Program ini berlaku untuk warga umum (bukan ASN/TNI/Polri/BUMN). Untuk syarat lainnya silahkan nanti tanya ke petugasnya.

“Semoga Dengan adanya santunan kematian ini, bisa meringankan beban keluarga minimal untuk biaya pemakaman dan lainnya,” harapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *