Lentera-PENDIDIKAN.com,MUARA ENIM-Sengketa lahan hak waris milik Afriantoni warga Desa Ulak Bandung, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Muara Enim dengan PT Medco E&P Indonesia dan PT Meppogen berlarut-larut dan tidak kunjung selesai.
Berbagai upaya telah ditempuh Afriantoni untuk meminta keadilan mulai dari pengaduan ke berbagai instansi pemerintah, penegak hukum hingga mediasi para pihak oleh Pemkab Muara Enim namun hasil tetap nihil.
“Saya sudah menempuh dan mengadukan langsung baik itu datang sendiri ke Jakarta maupun melalui tembusan surat ke Presiden RI, DPR RI, KLHK RI, ESDM RI, Satgas Anti Mafia Tanah, Komnas HAM RI, Ombudsman RI, SKK Migas Sumbagsel, dan Komisi Informasi Sumsel, namun hasilnya masih nihil. Kalau ditingkat Kabupaten dan Sumsel juga sudah,” ujar Afriantoni di sela-sela kegiatan Eksekusi Pembersihan Tanah dan Inventarisasi Material di Duga Berbahaya di milik Afriantoni di Desa Ulak Bandung, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumsel, Rabu (26/8/2026).
Menurut Afriantoni didampingi Damsik, kejadian ini berawal tanah yang menjadi objek perkara adalah tanah warisan keluarga turun-temurun yang telah dimiliki sejak tahun 2000, yang berlokasi di Dusun 07, Desa Ulak Bandung, Kecamatan Ujanmas, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, dengan luas lahan sekitar 98 meter x 15 meter.
“Saya telah menerima kuasa khusus secara lisan dari orang tua kandung (Bapak Burhanipa dan Ibu Martini) sejak tahun 2005 untuk menjaga, mempertahankan, mengurus, dan menyelesaikan segala permasalahan hukum terkait tanah tersebut. Pada tahun 2025, kuasa khusus tersebut diperkuat dengan Surat Kuasa Khusus tertulis yang ditandatangani oleh para pemberi kuasa,” tegasnya.
Lanjut Afriantoni, pada tahun 2011, pihak PT Meppogen melalui utusannya melakukan penanaman kabel listrik dan pipa Water Intake di atas tanah hak milik keluarganya tanpa adanya izin tertulis dan tanpa memberikan ganti rugi. Dan sebelum penanaman dilakukan, pihak PT Meppogen telah berjanji akan memberikan kompensasi sebesar Rp 500 juta serta kesempatan bekerja di perusahaan bagi pihak keluarga, namun janji tersebut tidak pernah dipenuhi hingga saat ini.
Kemudian, kata Afriantoni, sejak tahun 2011 hingga 2025, tanah tersebut dikuasai sepihak oleh PT Meppogen tanpa dasar hukum yang sah. Dan pada tanggal 24 Juli 2025, pihak PT Meppogen dan dirinya telah membuat kesepakatan penyelesaian, namun kembali diingkari oleh pihak perusahaan.
“Karena pihak perusahaan tetap tidak memenuhi kewajibannya, akhirnya saya melakukan pembakaran kabel listrik dan pipa Water Intake milik PT Meppogen yang berada di atas tanah tersebut sebagai bentuk protes terhadap penguasaan sepihak dan pelanggaran kesepakatan,” ujarnya.
Masih dikatakan Afriantoni, pihaknya juga telah melayangkan permohonan informasi publik berdasarkan UU No 14/2008 kepada PT Medco dan PT Meppogen, yang intinya meminta salinan Adendum AMDAL, UKL-UPL, dan izin lingkungan. Kemudian, Peta jalur pipa gas, kabel listrik dan pipa air serta dokumen bukti pembayaran ganti rugi kepada pemilik tanah sebelumnya. Kami lakukan ini sebagai pemenuhan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana dijamin Pasal 28H UUD 1945.
“Jadi permintaan saya Rp 5,8 Milyar tersebut sudah melalui perhitungan matang, sebab 20 tahun perusahaan menggunakan lahan saya gratis. Dan lucunya lagi malah usaha pembuatan batu bata saya ingin di stop karena berada diatas aliran pipa gas. Itu tanah saya, masa mau minta izin ke perusahaan,” pungkasnya.
Selain itu, kata Afriantoni, pihaknya juga telah mengadukan ke Komisi I DPRD Muara Enim dan setelah mempelajari berkas tersebut akhirnya pihak DPRD memerintahkan kepada perusahaan untuk membayarkan ganti rugi lahan tersebut. Namun sampai sekarang belum ada tindaklanjut dari arahan DPRD Muara Enim tersebut.
Kabag Tapem Faizal Al-Ahmed, membenarkan telah pernah melakukan mediasi beberapa kali dengan pihak perusahaan namun ternyata tidak kunjung menemui hasil. Oleh karena itu, disarankan kedua belah pihak untuk menempuh jalur hukum.
“Kedua belah pihak mempunyai argument sendiri-sendiri. Dan sepertinya tidak selesai dengan mediasi, makanya saya sarankan untuk menempuh jalur hukum,” ujarnya.
Ketika akan dikonfirmasi ke pihak PT Meppogen, melalui koordinator keamanan Amri, mengatakan bahwa saat ini pihak manajemen sedang tidak berada ditempat.
Dalam rapat tersebut, juga dihadiri Camat Ujan Mas, Sekcam Gunung Megang, Kades Ulak Bandung, Kades Panjang Jaya, Perangkat Desa, TNI – Polri dan pihak terkait. Namun dari perwakilan perusahaan PT Medco dan Meppogen tidak ada kabar.












