Polisi Gagalkan Transaksi Ekstasi di Muara Enim, Dua Orang Diamankan dengan 50 Butir Barang Bukti

Lentera-PENDIDIKAN.com,MUARA ENIM- Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim mengungkap dugaan tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Muara Enim. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang berinisial AW (19) dan M (19) diamankan polisi bersama barang bukti yang diduga narkotika jenis ekstasi sebanyak 50 butir dengan berat bruto 22,85 gram.

Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra, S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba Polres Muara Enim Iptu A. Yurico, S.E., M.Si., mengatakan kedua orang tersebut diamankan pada Senin (5/10/2026) sekitar pukul 19.25 WIB, di pinggir Jalan Tembesu, Gang Bawah I, Kelurahan Muara Enim, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim.

Pengungkapan berawal dari informasi yang diterima pihak kepolisian mengenai dugaan adanya transaksi jual beli narkotika di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, personel Satresnarkoba Polres Muara Enim melakukan penyelidikan ke lokasi untuk memastikan keberadaan serta ciri-ciri orang yang diduga terlibat dalam transaksi narkotika.

Setelah informasi dinilai sesuai dengan kondisi di lapangan, petugas mengamankan AW (19) dan M (19). Keduanya kemudian dilakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian, dan tempat tertutup lainnya. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 50 butir diduga narkotika jenis ekstasi berlogo TikTok warna hijau tosca dengan berat bruto 22,85 gram.

Selain barang yang diduga narkotika tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang lainnya, di antaranya satu plastik klip bening, empat helai tisu yang diberi lakban hitam, satu helai celana pendek, dua unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna pink-hitam yang pada saat diamankan tidak dilengkapi nomor polisi, nomor rangka, nomor mesin maupun kunci kontak.

Kedua orang yang diamankan beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polres Muara Enim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan pemeriksaan terhadap kedua tersangka sebagai bagian dari proses penyidikan perkara tersebut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Iptu A. Yurico menyampaikan bahwa penyidik masih melakukan proses penyidikan terhadap perkara tersebut. Selanjutnya, barang bukti akan dikirim ke Bidlabfor Polda Sumsel untuk pemeriksaan, kemudian penyidik berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), melakukan pemberkasan dan mengirimkan berkas perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *