Lentera-PENDIDIKAN.com,MUARA ENIM-Pemilik lahan kebun sawit Abdul Manan melalui kuasa pengurusan tanah Makmur Maryanto, meminta penyelesaian terkait limbah disposal PT Truba Bara Banyu Enim (PT TBBE) yang mencemari kebun sawit diselesaikan secara tuntas dan tidak berlarut-larut.
“Kami mengapresiasi dan berterima kasih kepada pemerintah yang telah memfasilitasi untuk penyelesaian permasalahan yang telah disampaikan,” ujaf Makmur, Minggu (27/7/2025).
Menurut Makmur, setelah fasilitasi Pemkab Muara Enim untuk penyelesaian permasalahan tersebut, tentu kita minta kepada pihak perusahaan untuk segera melakukan penyelesaiannya dan merealisasikannya baik itu ganti rugi tanam tumbuh, pemulihan lahan yang tercemar lumpur limbah disposal dan normalisasi fungsi kebun dan aliran anak sungai. Sebab, permasalahan tersebut sudah berlangsung satu tahun lebih dan tidak ada titik temu untuk penyelesaiannya.
Dan dari hasil peninjauan dilokasi, lanjut Makmur, Pemerintah Kabupaten Muara Enim akhirnya telah memberikan sanksi ke PT Truba Bara Banyu Enim (PT TBBE) dan menetapkan PT TBBE untuk melakukan ganti rugi tanam tumbuh, pemulihan lahan yang tercemar lumpur limbah disposal dan normalisasi fungsi kebun dan aliran anak sungai. Namun dirinya belum mendapat informasi lebih lanjut baik secara tertulis maupun secara lisan dari pihak perusahaan atas hal tersebut.
“Sampai sekarang belum ada pemberitahuan untuk pembersihan kebun dan ganti rugi tanam tumbuh pohon sawit yang terdampak limbah lumpur disposal PT TBBE,” katanya.
Seperti pemberitaan sebelumnya, bahwa dari hasil pemeriksaan dilapangan PT Truba Bara Banyu Enim (PT TBBE) terbukti mencemari kebun sawit warga, kemudian disanksi oleh Pemkab Muara Enim untuk melakukan ganti rugi tanam tumbuh dan pemulihan lahan. Dan Pemkab Muara Enim akan melakukan pengawasan agar tidak terulang kembali kejadian serupa, juga dari pihak perusahaan terhadap pelaksanaan kegiatan.















