Asosiasi Pertambangan Sumsel, Bangun Kembali Jembatan Muara Lawai-B Yang Ambruk

Lentera-PENDIDIKAN.com,MUARA ENIM-Sebagai bentuk rasa tangggungjawab atas ambruknya Jembatan Muara Lawai B akibat angkutan batubara, Asosiasi Pertambangan Batu Bara Sumatera Selatan, komitmen akan membangunkan kembali Jembatan Muara Lawai-B tersebut.

Hal tersebut disampaikan Gubernur Sumatera Selatan Dr H Herman Deru saat menghadiri penandatangan kesepakatan pembangunan kembali Jembatan Muara Lawai-B, di lokasi ambruknya Jembatan Muara Lawai-B, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat, Provinsi Sumsel, Sabtu (30/8/2025).

Menurut Gubernur, pasca ambruknya Jembatan Muara Lawai-B, dirinya langsung berkoordinasi dengan semua pihak terkait seperti Kementerian PUPR, BBPJN, dan Asosiasi Pertambangan, yang bertujuan untuk membangun kembali jembatan ambruk tersebut.

“Alhamdulilah, ternyata upayanya tersebut disambut baik oleh asosiasi Pertambangan dan pihak terkait lainnya, sehingga hari ini terlakana,” ujar Herman Deru usai melakukan penandatangan dan melihat dari dekat kondisi terkini jembatan Muara Lawai-B yang ambruk tersebut.

Untuk kedepan, lanjut Gubernur, pihaknya mengharapkan adanya pengawasan kongkrit dari Kementerian PUPR dan BBPJN serta pihak terkait baik itu dari provinsi maupun kabupaten mengawasi jalannya pembangunan jembatan ini terutama pada kualitas mutu dan sesuai progres yakni 210 hari kerja kalender. Sedangkan untuk pembangunan kontruksi Jembatan Muara Lawai-B ini, diperkirakan akan menelan dana sekitar Rp 20 miliar lebih.

“Tetapi harus dibongkar dulu, tentu akan memakan waktu. Jadi menghitung 210 hari kerja tersebut setelah pekerjaan membongkarnya selesai,” katanya.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Pertambangan Batu Bara Sumatera Selatan Ir H Andi Asmara, dirinya mengapresiasi janji dari Asosiasi Pertambangan Batu Bara Sumatera Selatan telah berkomitmen untuk bertanggung melakukan penggantian Jembatan Muara Lawai-B yang Ambruk akibat dari kelalaian angkutan batubara melintas di jembatan tersebut.

“Gubernur juga mengatakan jika hal ini tak boleh lagi terjadi dan memang keputusan dari instruksi gubernur waktu lalu adalah waktu terakhir atas batas waktu untuk para pelaku usaha pertambangan batubara di kabupaten seluruh Sumatera Selatan agar membuat dan menggunakan jalan khusus,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *