Warga RT 12 Kelurahan Sri Mulya Laporkan Dugaan Penyerobotan dan Perusakan Lahan Seluas 15.000 Meter Persegi ke Polda Sumsel

Lentera-PENDIDIKAN.com,PALEMBANG-Sejumlah warga RT 12 Kelurahan Sri Mulya, Kecamatan Sematang Borang, Kota Palembang, melaporkan dugaan tindak pidana penyerobotan dan perusakan lahan seluas kurang lebih 15.000 meter persegi (m²) ke Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) pada Kamis, (4/6/Juni 2026).

Pelaporan tersebut dilakukan karena warga merasa dirugikan atas adanya dugaan penguasaan lahan secara melawan hukum yang disertai tindakan perusakan terhadap objek dan batas-batas tanah yang berada di lokasi tersebut. Warga menilai tindakan tersebut telah menimbulkan keresahan dan berpotensi memicu konflik pertanahan di lingkungan mereka.

Dalam membuat laporan polisi, warga didampingi oleh tim kuasa hukum dari Yayasan Bantuan Hukum Sumatera Selatan (YBH Sumsel) yang terdiri dari Dr.(C) Sofhuan Yusfiansyah, S.H., M.H., M. Sigit Muhaimin, S.H., M.H., M. Miftahudin, S.H., Prasetya Sanjaya, S.H., M.H., Septiani, S.H., M.H., Fathurrahman Naufal, S.H., dan Dandi, S.H.

Tim kuasa hukum menjelaskan bahwa lahan seluas kurang lebih 15.000 m² yang menjadi objek laporan tersebut selama ini telah dikuasai dan dimanfaatkan oleh warga. Namun belakangan muncul pihak-pihak tertentu yang diduga melakukan penyerobotan serta melakukan tindakan perusakan terhadap area tanah yang menjadi hak dan kepentingan masyarakat.

Sebelum laporan polisi diajukan, pada 12 Mei 2026 telah dilaksanakan mediasi yang dihadiri oleh warga RT 11 dan RT 12 Kelurahan Sri Mulya, pihak Kecamatan Sematang Borang, serta pihak-pihak terkait lainnya. Dalam mediasi tersebut, pemerintah kecamatan memberikan arahan agar warga yang memiliki lahan di lokasi yang diduga mengalami perusakan kembali memasang patok batas tanah, tanda kepemilikan, serta spanduk yang sebelumnya diduga telah dirusak atau dihilangkan oleh pihak tertentu. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari persiapan survei lapangan yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Kecamatan Sematang Borang guna memperoleh kejelasan mengenai batas dan kondisi lahan yang menjadi objek sengketa.

M. Sigit Muhaimin, S.H., M.H., selaku kuasa hukum warga, menyampaikan bahwa pihaknya meminta aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, objektif, dan transparan guna memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

“Kami meminta Polda Sumsel untuk segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap dugaan tindak pidana penyerobotan dan perusakan lahan yang dilaporkan oleh warga. Kami berharap aparat penegak hukum dapat bertindak tegas, profesional, dan independen dalam mengungkap fakta-fakta hukum yang terjadi sehingga masyarakat memperoleh perlindungan hukum dan kepastian atas hak-haknya. Jangan sampai praktik-praktik mafia tanah merugikan masyarakat dan menimbulkan konflik yang berkepanjangan,” tegas M. Sigit Muhaimin.

Selain laporan polisi, tim kuasa hukum juga menyerahkan sejumlah dokumen dan bukti pendukung kepada penyidik sebagai bahan awal dalam proses penyelidikan. Pihaknya berharap aparat kepolisian dapat segera melakukan pemeriksaan terhadap para pihak terkait serta melakukan peninjauan langsung ke lokasi objek sengketa.

Warga RT 11 Kelurahan Sri Mulya berharap laporan yang mereka sampaikan dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku sehingga persoalan pertanahan yang terjadi dapat diselesaikan secara adil dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Hingga berita ini diterbitkan, penyidik Polda Sumatera Selatan masih melakukan pendalaman terhadap laporan yang telah diterima dan belum memberikan keterangan resmi mengenai pihak yang dilaporkan maupun perkembangan lebih lanjut dari penanganan perkara tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *