Desakan Keadilan! Kasus Pencurian Motor Berakhir Damai

Lentera-PENDIDIKAN.com,PALEMBANG-Upaya hukum restorative justice (keadilan restoratif), yang menjadi prioritas penyelesaian perkara di kepolisian, diduga belum juga terlaksana dalam kasus pencurian sepeda motor yang menjerat seorang warga bernama Kemas Muhammad Ridwan alias Wawan di Polrestabes Palembang. Padahal, pihak Wawan dan keluarga korban diketahui telah mencapai kesepakatan damai.

Kasus ini bermula dari dugaan pencurian sepeda motor yang dilakukan Wawan terhadap temannya. Setelah dilaporkan, Wawan pun ditahan di Polrestabes Palembang. Namun, situasi perkara mulai berubah setelah terjalinnya perdamaian antara kedua belah pihak. Dalam konteks hukum, perdamaian ini membuka jalan lebar bagi penerapan restorative justice, sebuah mekanisme penyelesaian perkara pidana di luar jalur formal yang berfokus pada pemulihan hubungan antara korban dan pelaku.

Sayangnya, proses hukum Wawan mengalami kendala karena keterbatasan ekonomi. Wawan, yang merupakan warga kurang mampu, kesulitan menyewa bantuan pengacara untuk mendampingi dan memperjuangkan hak-haknya selama proses hukum. Ketiadaan pendampingan hukum ini dikhawatirkan menghambat percepatan penyelesaian perkaranya, terutama untuk mendapatkan keadilan restoratif.

Melihat kondisi ini, Yayasan Bantuan Hukum Sumatera Selatan Berkeadilan (YBH SSB) hadir untuk memberikan bantuan hukum gratis kepada Wawan. Lembaga ini berkomitmen untuk memastikan setiap warga negara, terutama dari kalangan tidak mampu, mendapatkan haknya di mata hukum.
Rivaldi Alwi Mandaliko, selaku kuasa hukum Wawan dari YBH SSB, dengan tegas menyuarakan desakan agar kepolisian segera menindaklanjuti kasus ini dengan mekanisme restorative justice.

“Kami memohon keadilan kepada Bapak Kapolrestabes Palembang untuk segera menindaklanjuti perkara Wawan yang seharusnya sudah dilakukan upaya hukum restorative justice,” ujar Rivaldi.

Ia menambahkan, perdamaian yang sudah tercapai dan kondisi Wawan yang kurang mampu harusnya menjadi pertimbangan kuat bagi kepolisian untuk segera memproses keadilan restoratif, sejalan dengan kebijakan prioritas di institusi Polri.

Langkah YBH SSB ini diharapkan dapat menjadi katalisator bagi Polrestabes Palembang untuk segera menjalankan proses restorative justice, sehingga Wawan bisa kembali ke masyarakat, dan tujuan pemulihan yang diusung oleh keadilan restoratif dapat tercapai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *