Lentera-PENDIDIKAN.com,MURATARA-Konflik batas wilayah Muratara-Muba yang mendapat parhatian Masyarakat luas. Padahal, konflik tersebut sudah putus dalam uji materi sejak 2016, namun diduga ada camupr tangan Perusahaan yang dengan sengaja mengungkit persoalan tersebut.
Hal itu dkatakan tokoh Masyarakat Muratara, Abdul Aziz kepada wartawan saat dihubungi via WA, senin (4/8/2025). Menurut dia, kasus tapal batas wilayah khususnya di desa Beringin Makmur 2 kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Muratara sudah selesai lewat putusan uji materi Permendagri No.76/2014 tentang Perubahan atas peraturan Menteri Dalam Negeri No.50 tahun 20214 tentang batas daerah Kabupaten Banyuasin Dengan Kabupaten Musi Rawas Utara Peovinsi Sumsel.
“Jadi kami melihat tidak perselisihan antara pemkab Muratara dan Muba. Karena dari dasar hukumnya, sudah dilakukan uji materi di Mahkamah Agung tahun 2016 dan diputuskan bahwa wilayah tersebut masuk dalam Kabupaten Muratara. Namun ada perusahaan perkebunan yang berulang menggugatnya,” tegas Abdul Aziz.
Dia menjelaskan, pada dasarnya tidak pernah terjadi konflik batas wilayah antara Muba dan Muratara. Namun karena ada kepentingan bisnis Dimana ada persoalan batas wilayah antara Perusahaan PT Gorby yang sudah berada diwlayah Muratara sejak lama, kemudian tiba-tiba ada Perusahaan lain yang mengakui wilayah tersebut bagian dari Kabupaten Muba.
“Yang terjadi, seolah-olah Kabupaten Muratara mencaplok wilayah Muba. Padahal, hal ini sudah jelas-jelas wilayah Muratara,” kata dia.
Dia menyesalkan, adanya rapat tapal batas Muratara dan Muba yang digelar di Provinsi Sumsel, yang di saat itu juga terjadi demonstrasi yang menganggap masih terjadi konflik batas wilayah Muba-Muratara.
“ Kami berharap pemerintah Muratara melihat ini bagian dari tanggung jawab moral mereka. Kita harus memperhtahankan wilayah muratara yang dicaplok muba, dan dibalik itu ada mafia yang mengatasnamakan Perusahaan yang bermain,” pungkas dia.













