Lentera-PENDIDIKAN.com,PALEMBANG-Tim Penasihat Hukum terdakwa dalam perkara dugaan penyimpangan dana pada Unit Donor Darah (UDD) PMI Kabupaten Muara Enim menilai bahwa jalannya persidangan hari ini justru membuka secara terang kelemahan mendasar dalam konstruksi perkara yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum. Alih-alih menghadirkan pembuktian yang solid, terstruktur, dan meyakinkan, keterangan para saksi yang dihadirkan justru memperlihatkan ketidakmampuan menjelaskan secara rinci mengenai alur dana yang dituduhkan, sumber pasti kerugian, maupun mekanisme konkret terjadinya dugaan penyimpangan.
Fakta-fakta yang muncul di persidangan menunjukkan bahwa narasi perkara ini tidak berdiri di atas fondasi pembuktian yang kuat, melainkan bertumpu pada asumsi yang tidak terurai secara jelas. Bahkan lebih jauh, tidak terdapat satu pun keterangan saksi yang secara tegas menyatakan bahwa BPPD merupakan dana hibah, apalagi sebagai bagian dari keuangan negara, sehingga konstruksi yang dibangun menjadi semakin kabur dan tidak memiliki dasar yang jelas.
Dalam persidangan yang dihadiri oleh Tim Penasihat Hukum, yakni Prasetya Sanjaya, S.H., M.H., Septiani, S.H., Muhammad Miftahudin, S.H., dan Yolanda Pradinata, S.H., terungkap secara nyata bahwa persoalan yang terjadi di tubuh UDD PMI Muara Enim merupakan persoalan internal organisasi yang kompleks, dengan tata kelola yang lemah, administrasi yang tidak tertib, serta fungsi pengawasan yang tidak berjalan. Para saksi sendiri mengakui tidak adanya perencanaan anggaran yang matang, mekanisme keuangan yang tidak sistematis, hingga kontrol internal yang longgar. Dalam konteks tersebut, menjadi sangat jelas bahwa BPPD bukan merupakan dana negara, melainkan bagian dari mekanisme internal yang bersumber dari aktivitas organisasi itu sendiri. Oleh karena itu, sangat berlebihan dan tidak proporsional apabila kondisi tersebut kemudian dipaksakan masuk ke dalam rezim tindak pidana korupsi. Fakta persidangan justru mengarah pada satu kesimpulan yang tidak dapat diabaikan: perkara ini adalah persoalan internal organisasi yang salah kamar dalam penanganannya.
Prasetya Sanjaya, S.H., M.H. menyatakan bahwa fakta persidangan hari ini “menunjukkan ketimpangan serius antara apa yang didalilkan dengan apa yang dapat dibuktikan di persidangan. Tidak ada uraian konkret mengenai kerugian yang dimaksud, sehingga sangat prematur untuk menariknya ke dalam ranah pidana korupsi.” Pernyataan tersebut menjadi semakin relevan mengingat Jaksa Penuntut Umum tidak mampu membuktikan secara jelas adanya kerugian negara sebagaimana yang didalilkan dalam dakwaan, sehingga unsur utama dalam perkara ini justru tidak terpenuhi. Senada dengan itu, Septiani, S.H. menegaskan bahwa apa yang muncul di persidangan justru lebih mencerminkan kegagalan sistem pengelolaan internal, bukan perbuatan pidana yang terstruktur.
“Ketika sistemnya sendiri diakui tidak berjalan, lalu bagaimana mungkin seluruh beban kesalahan diarahkan kepada satu pihak?” ujarnya.
Yang lebih mencolok dan mengundang keprihatinan serius adalah terjadinya kejanggalan dalam prosedur menghadirkan saksi. Dalam persidangan terungkap bahwa seorang yang diketahui sebagai Ketua PMI Kabupaten Muara Enim, yang seyogianya memberikan keterangan sebagai saksi, justru telah berada di dalam ruang sidang dan menyaksikan jalannya pemeriksaan saksi lain sebelum dirinya diperiksa, hingga akhirnya dikeluarkan dari ruang persidangan. Fakta ini bukan sekadar kelalaian teknis, melainkan menyentuh prinsip fundamental dalam hukum acara pidana. Lebih jauh lagi, kondisi tersebut terjadi dalam pengetahuan aparat penuntut, namun tidak dilakukan pencegahan sejak awal, yang pada akhirnya berpotensi mencederai integritas dan kemurnian kesaksian.
Muhammad Miftahudin, S.H. menilai bahwa situasi tersebut berpotensi mencederai integritas kesaksian secara serius.
“Ketika seorang saksi sudah mendengar keterangan saksi lain terlebih dahulu, maka independensi keterangannya patut diragukan. Ini bukan persoalan kecil, ini menyangkut kemurnian pembuktian di persidangan,” tegasnya. Sementara itu, Yolanda Pradinata, S.H. menambahkan bahwa dinamika persidangan justru memperlihatkan ketidaksiapan konstruksi perkara. “Dalam pemeriksaan, beberapa saksi justru memberikan keterangan yang tidak konsisten dan keluar dari kerangka yang dibangun. Ini memperlihatkan bahwa perkara ini dipaksakan untuk berdiri di atas dasar yang rapuh,” ungkapnya.
Tim Penasihat Hukum memandang bahwa rangkaian fakta yang terungkap hari ini bukan hanya menunjukkan lemahnya substansi pembuktian, tetapi juga mengindikasikan adanya persoalan serius dalam cara perkara ini dibangun dan dibawa ke persidangan. Ketika unsur kerugian negara tidak dapat dibuktikan, ketika sumber dana yang dipersoalkan bukan merupakan keuangan negara, ketika sistem internal organisasi sendiri diakui bermasalah, dan ketika prosedur menghadirkan saksi justru diabaikan, maka menjadi sangat relevan untuk mempertanyakan dasar dan arah penanganan perkara ini.
Penegakan hukum tidak boleh berjalan di atas asumsi yang dipaksakan, apalagi dengan mengabaikan prinsip-prinsip dasar pembuktian. Oleh karena itu, Tim Penasihat Hukum menegaskan bahwa perkara ini merupakan contoh nyata bagaimana suatu persoalan internal organisasi berpotensi disalahkualifikasikan menjadi perkara pidana korupsi, yang pada akhirnya justru mencederai rasa keadilan.
“Kami mengajak publik untuk mencermati perkara ini secara kritis dan tidak terjebak pada narasi yang dibangun tanpa dasar pembuktian yang kuat. Persidangan harus menjadi ruang untuk mencari kebenaran, bukan sekadar membenarkan dugaan,”pungkas dia. (Rilis)












