Lentera-PENDIDIKAN.com,PALEMBANG – Dugaan adanya pemalsuan dokumen di lingkungan Yayasan Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi Persatuan Guru Republik Indonesia (YPLP PT-PGRI) Provinsi Sumatera Selatan yang beralamat di Jalan A Yani, Lorong Gotong Royong No. 571, RT 20, RW 09, Kelurahan 13 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II, Palembang, dilaporkan ke Polda Sumsel. Akibat dugaan perbuatan tersebut, yayasan disebut mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp76.080.000.000.
Melalui kuasa hukumnya, Septiani, S.H., M.H., Pembina Yayasan Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi Persatuan Guru Republik Indonesia (YPLP PT-PGRI) Provinsi Sumsel mengambil langkah hukum dengan melaporkan terlapor berinisial BL dan kawan-kawan ke SPKT Polda Sumsel, Rabu (10/6/2026) malam.
Dalam keterangannya kepada polisi, peristiwa tersebut diketahui setelah dilakukan pengecekan berkas di kantor yayasan pada Senin (20/4/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Dari hasil pemeriksaan dokumen, ditemukan dugaan bahwa terlapor memberikan keterangan yang tidak benar kepada Kementerian Hukum dan HAM dengan menyatakan dirinya sebagai pendiri Yayasan Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi Persatuan Guru Republik Indonesia (YPLP PT-PGRI) Provinsi Sumsel.
Padahal, menurut pelapor, terlapor hanya diberikan kuasa untuk mengurus akta yayasan. Selain itu, ditemukan pula adanya dugaan Pergantian Antar Waktu (PAW) pengurus pada tahun 2017 yang tidak sah dan tidak terdaftar dalam sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM.
Kuasa hukum pelapor, Septiani, S.H., M.H., membenarkan telah membuat laporan ke SPKT Polda Sumsel terkait dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh pihak yang dilaporkan.
“Pada tahun 2017 di lingkungan Yayasan PT-PGRI Sumsel muncul SK pengurus yang tidak terdaftar di AHU Kemenkumham. Sebenarnya itu yang kami persoalkan, yakni pengurus YPLP PT-PGRI yang saat ini terdaftar di AHU,” ujar Septiani.
Menurutnya, akibat adanya pengurus yang tidak terdaftar di AHU dan tidak pernah berkoordinasi dengan pembina, sejak tahun 2017 hingga 2026 tidak terdapat keterbukaan dan transparansi, khususnya terkait pengelolaan keuangan yayasan.
“Akibatnya Yayasan Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi Persatuan Guru Republik Indonesia (YPLP PT-PGRI) Provinsi Sumsel mengalami kerugian sekitar Rp76.080.000.000,” katanya.
Lebih lanjut, Septiani menegaskan bahwa yang menjadi pokok persoalan adalah keberadaan pengurus yang tidak terdaftar di AHU Kemenkumham. Menurutnya, pengurus yang saat ini ditunjuk oleh pembina tidak memegang kendali atas keuangan yayasan sehingga transparansi pengelolaan keuangan menjadi hal yang dipertanyakan.
Dalam pelaporan tersebut, pelapor turut didampingi oleh tim kuasa hukum yang terdiri dari Shofuan Yusfiansyah, S.H., M.H., M. Miftahudin, S.H., Sri Agria Sekar Retno, S.H., dan Ahmad Rizki Suprada, S.H. Tim kuasa hukum menyatakan akan mengawal proses hukum yang sedang berlangsung serta menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada penyidik Polda Sumatera Selatan.
Menurut tim kuasa hukum, laporan tersebut diajukan sebagai upaya untuk memperoleh kepastian hukum terkait dugaan pemalsuan dokumen dan dugaan pemberian keterangan yang tidak benar dalam akta otentik yang dilaporkan oleh pihak Yayasan Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi Persatuan Guru Republik Indonesia (YPLP PT-PGRI) Provinsi Sumatera Selatan.















