Adv Lizan-Jangan Coba Memalsukan Tandatangan Digital, Hukumannya 12 Tahun Penjara!#fyp#LVE003

Tanda tangan mungkin sepele bagi sebagian orang, dan hanya berupa sebuah goresan tanda yang menerangkan bahwa seseorang itulah pemilik tanda tersebut. Tapi, tandatangan secara administrasi merupakan hal penting dan dapat menjadi pertanda bahwa seseorang menyetujui suatu kesepakatan atau perjanjian tertentu.

Tandatangan bahkan dapat menjadi barang bukti tertulis dan dapat menjadi barang bukti hukum yang menerangkan secara langsung, bahwa yang bersangkutan menyetujui suatu perkara hukum. Demikian juga dengan tandatangan digital, yang secara spesifik di lindungi oleh UU ITE. Advokat SHS Law Firm,

M. Khairi Lizani mengungkapkan, saking pentingnya tantangan digital maka jangan coba-coba memalsukannya. Karena jika terjadi dan pemiliknya menggugat secara hukum, pelaku pemalsuan tandatangan digital dapat berakhir di penjara selama 12 tahun.

Bagaimana selengkapnya, saksikan di Lentera Edukasi Hukum hanya di Youtube!!!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *