Lentera-PENDIDIKAN.com,MUARA ENIM-Pemerintah Kabupaten Muara Enim menetapkan status siaga darurat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) selama 123 hari, mulai 1 Mei hingga 31 Agustus 2026. Tiga kecamatan yang memiliki lahan gambut, yakni Sungai Rotan, Gelumbang, dan Muara Belida, menjadi fokus utama pengawasan karena potensi kebakaran dinilai sangat tinggi.
Hal ini disampaikan Wakil Bupati Muara Enim, Ir. Hj. Sumarni, M.Si., usai mengikuti apel kesiapsiagaan nasional penanggulangan Karhutla yang dipimpin Menko Polkam RI Jenderal TNI (Purn.) Djamari Chaniago di Palembang, Rabu (6/5/2026).
Wabup Muara Enim Sumarni didampingi Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Muara Enim, Abdulrozieq Putra, S.T., menyampaikan penetapan status siaga darurat dilakukan sebagai langkah antisipasi menghadapi musim kemarau panjang. Apalagi lahan gambut dan organik di wilayah tersebut sangat rentan terbakar, terlebih dengan kedekatan lokasi pertambangan yang menambah risiko.
“Selain lahan gambut, wilayah dengan lahan mineral juga masuk kategori rawan Karhutla. Kecamatan Lubai, Lubai Ulu, Kelekar, dan Lembak disebut sebagai daerah yang perlu mendapat perhatian serius,” tegas Wabup.
Selain itu, Wabup juga meminta pengawasan di kecamatan-kecamatan tersebut harus diperkuat melalui patroli terpadu dan posko siaga. Untuk itu, Pemkab Muara Enim akan komitmen untuk mengoptimalkan peralatan pemadam yang telah disiapkan BPBD bersama TNI, Polri, dan masyarakat peduli api.
“Koordinasi lintas sektor menjadi kunci keberhasilan pencegahan,” pungkasnya.
Wabup juga menekankan pentingnya sosialisasi kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Dengan langkah antisipasi yang terstruktur, Pemkab Muara Enim berharap potensi kebakaran hutan dan lahan dapat ditekan seminimal mungkin sehingga masyarakat terlindungi dari ancaman kabut asap serta terjaganya keberlangsungan aktivitas ekonomi dan lingkungan hidup di Kabupaten Muara Enim.














