Lentera-PENDIDIKAN.com,MUARA ENIM-Terbukti mencemari kebun sawit warga Desa Gunung Megang Dalam, PT Truba Bara Banyu Enim (PT TBBE) yang bergerak penambanga Batubara disanksi tegas untuk melakukan ganti rugi tanam tumbuh dan pemulihan lahan.
Hal tersebut terungkap pada rapat terkait pembahasan usia tanaman untuk kompensasi di ruang rapat Tata Pemerintahan (Tapem) Setda Kabupaten Muara Enim, Senin (21/7/2025).
Rapat tersebut dipimpin oleh Asisten I H Emran Tabrani dan dihadiri dari Dinas Perkebunan, Dinas Lingkungan Hidup, Kabag Tapem, Kabag Hukum, Camat Gunung Megang, kepala desa Gunung Megang Dalam dan pihak manajemen PT TBBE.
Rapat tersebut menindaklanjuti sehubungan dengan adanya surat dari PT Truba Bara Banyu Enim nomor : 06.80/SPM/TBBE- Bupati Muara Enim/IV/2025. Kepala Bagian (Kabag) Tapem, Setda Muara Enim Asarli Manudin mengatakan bahwa kesimpulan dari rapat tersebut, telah ditetapkan bahwa umur kelapa sawit yang ditanam itu secara teknis menurut Dinas Perkebunan berumur 9 tahun. Kemudian, ada kewajiban bagi perusahaan untuk memperbaiki tanggul yang jebol dan nomarlisasi penggunaan anak sungai yang dangkal akibat lumpur limbah disposal.
“Nanti jumlah Kelapa Sawit terdampak dan umurnya harus dihitung. Maka pembayaran ganti rugi ditentukan sesuai dengan Pergub nomor 40 tahun 2017,” ujarnya.
Lanjut Asarli, untuk lahan perkebunan sendiri akan dilakukan pembersihan atau normalisasi lahan beserta anak-anak sungai yang ada di sekitar areal tersebut secepatnya.
“Secepatnya untuk diselesaikan antara PT. TBBE dan pemilik lahan, Abdul Manan yang dikuasakan kepada pak Makmur Maryanto,” ujarnya
Dari data yang ada, kata Asarli, ada 225 batang Kelapa Sawit terdampak dan mengalami penurunan produktifitas dan 1 batang pohon sawit yang mati hal tersebut berdasarkan pengakuan masyarakat yang terdampak. Untuk itu, Pemkab Muara Enim akan melakukan pengawasan agar tidak terulang kembali kejadian serupa, juga dari pihak perusahaan terhadap pelaksanaan kegiatan.
“Ketetapan rapat ini merupakan sanksi dari pelanggaran lingkungan yang dilakukan perusahaan, yaitu ganti rugi dan pembersihan lahan kebun,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa pada Juni 2024 lalu, lahan milik Abdul Manan warga Desa Gunung Megang Dalam, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim, melalui kuasa pengurusan tanah, Makmur Maryanto telah melaporkan kejadian adanya dugaan limbah PT TBBE yang merusak kebun miliknya ke Pemkab Muara Enim, yakni Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kabupaten Muara Enim.
Limbah tersebut telah mengakibatkan ratusan batang pohon sawit milik warga di ataran Sungai Benaki Desa Gunung Megang Dalam kecamatan Gunung Megang Kabupaten Muara Enim tertimbun disposal dan mengganggu produktifitas tanaman sawit miliknya.
Adapun luas kebun Sawit milik Abdul Manan ini sekitar 5 hektar, dan seluas 2 hektar lahan kebun diduga terendam limbah disposal yang telah mengering dan menyebabkan sekitar 225 batang sawit terdampak. Dimana ketebalan lumpur bercampur batubara yang mengering bervariasi hingga yang paling sekitar 15 Cm.














