Lentera-PENDIDIKAN.com,PALEMBANG – Tim kuasa hukum dari SHS Law Firm secara tegas meminta pihak Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Palembang untuk segera menindaklanjuti laporan polisi terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan atas hilangnya papan nama/merek yayasan dan dokumen resmi milik YPLP PT PGRI Sumatra Selatan di Universitas PGRI Palembang.
Meskipun pihak penyidik Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang telah memanggil pelapor untuk melengkapi keterangan pada Senin (18/5/2026), SHS Law Firm menilai penanganan kasus ini harus berjalan lebih cepat dan progresif demi tegaknya kepastian hukum.
“Kami dari SHS Law Firm meminta dengan tegas kepada pihak kepolisian untuk segera menindaklanjuti laporan ini secara tuntas. Kasus ini telah menimbulkan kerugian materiil dan immateriil yang berkelanjutan bagi klien kami,” ujar Septiani, SH, MH didampingi Miftahuddin, SH senin (18/5/2026) saat dijumpai di kantor SHS Law Firm Palembang.
Menurut Septiani, SHS Law Firm meminta agar kepolisian segera melakukan tindakan hukum yang konkret dan tegas terhadap para terduga pelaku yang terlibat, termasuk aktor intelektual di balik peristiwa tersebut. Terlebih, berdasarkan keterangan pihak yayasan, terduga pelaku utama dilaporkan sudah mengakui perbuatannya secara langsung.
“Mengingat unsur pidana dan bukti-bukti awal sudah terpenuhi, serta adanya pengakuan dari terduga pelaku, kami meminta pihak kepolisian untuk segera melaksanakan tindakan hukum dengan melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku. Jangan sampai ada kesan pembiaran, dan tindakan tegas ini sangat penting untuk mencegah barang bukti dihilangkan atau dipindahtangankan,” tegas Septiani.
Senada dikatakan Miftahuddin, SH. Menurut dia, Menurut dia, pelaporan telah dilaksanakan pada tanggal 28 April 2026 lalu. Namun hingga kini belum ada tindakan penyelidikan dan penyidikan dan belum menunjukan perkembangan yang berarti.
“Jadi tanggal 12 Mei 2026 lalu, SHS Law Firm sudah membuat surat resmi langsung ditujukan ke Polrestabes Palembang dengan nomor : 09.016/B/SHS-LAW-FIRM/IV/2026. Isinya meminta kepada kepolisian untuk segera mengusut kasus ini,”kata Miftahuddin.
Maka kami mengharapkan agar kepolisian segera melakukan tindakan hukum karena belum ada tindakan penyelidikan dan penyidikan dan belum menunjukan perkembangan yang berarti. Karena saat ini diperlukan kepastian hukum dan perlindungan hak-hak korban sesuai prinsip keadilan restotarif dan proses hukum yang adil.
“Dan lewat Tindakan hukum yang imbasnya akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum apabila perkara yang jelas tidak segera di proses,”tegas Miftahuddin.
Miftahuddin menegaskan, pihaknya juga memohon kepada Polrestabes Palembang untuk memanggil dan memeriksa ZM dan WI, kemudian menetapkan status tersangka jika sudah cukup bukti, segera mengamankan barang bukti dan pencegahan penghilangan barang bukti, dan pemberian informasi perkembangan penanganan perkara secara berkala kepada Pelapor atau Tim Penasihat Hukum.
Untuk diketahui, peristiwa dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa pengambilan secara sepihak berkas-berkas resmi yayasan serta pelepasan dan penguasaan papan nama/merek Yayasan Universitas PGRI Palembang terjadi pada Kamis tanggal 9 April 2026 sekira pukul 18.45 WIB di Jl. Jend. A. Yani Lorong Gotong Royong, 9/10 Ulu, Kec. Seberang Ulu II, Kota Palembang.


















